Senin, 18 Februari 2013

Home » , » Awas! STNK Palsu Beredar di Jakarta

Awas! STNK Palsu Beredar di Jakarta


Foto: Catur N/okezone

JAKARTA - Bagi Anda pemilik kendaraan bermotor, berhati-hatilah terhadap calo yang menawarkan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) karena bisa jadi STNK yang anda miliki palsu.

Seperti kasus pengukapan pembuatan STNK palsu yang diungkap Polsek Metro Cakung, yang menangkap dua orang tersangka WS, (30), dan MIN, (22), calo pembuat STNK palsu.

"Mereka ditangkap dengan barang bukti satu paket komputer, dua printer, serta beberapa STNK aspal (asli tapi palsu)," kata Wakapolsek Metro Cakung AKP Supadman, kepada wartawan di Mapolsek Cakung, Jalan Raya Bekasi KM 23, Rabu (1/2/2012).

Supadman menuturkan, pengungkapan kasus berawal dari penangkapan WS, pada 19 Januari 2012 sekira pukul 02.00 WIB. Dia terjaring operasi rutin kepolisian di Jalan Dr. Sumarno, Kampung Warung Nangka, Pulogebang, Cakung, saat mengendarai sepeda motor Honda Beat.

"Saat digeledah, dari tas kecil hitam pelaku ditemukan dua lembar STNK palsu, tujuh buah stempel palsu, satu buah bantalan stempel, satu buah kotak kecil berisi hologram," ungkapnya.

Hasil dari keterangan WS, polisi kemudian menggeledah rumah kontrakan sekira pukul 04.00 WIB, di Jalan Pramuka, Jakarta Pusat, yang ditengarai sebagai tempat pembuatan STNK palsu.

"Di situ kami juga menangkap MIN yang saat itu sedang tertidur," terangnya.

Dari keterangan pelaku, kemudian polisi menghubungi pemilik kendaraan bermotor yang pernah membuat STNK kepadanya. Hasilnya, polisi menyita enam mobil yaitu, satu unit Honda Jazz warna silver bernopol B 1252 JS, satu unit Suzuki Carry warna hitam bernopol B 8506 MW, satu unit Toyata Avanza hitam bernopol B 1302 BKT, Daihatsu Xenia warna hitam bernopol B 1409 BKO, Daihatsu Xenia warna abu-abu bernopol B 1718 BKS, dan Daihatsu Xenia warna silver B 1754 PFT; serta dua sepeda motor, Yamaha Yupiter Z warna kuning B 3154 BHE dan Honda Beat warna merah B 3663 THJ.

"Saat ini semua kendaraan bermotor tersebut kami sita, untuk selanjutnya akan dilakukan pengecekan nomor sasis mobil dan mesin ke Unit Lantas Polda Metro," tambahnya.

WS dan MIN akan dijerat dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar