Jendela Informasi Nusantara - Jendela Informasi Dunia - Berbagi Apa Saja dalam Indahnya Berbagi
Sabtu, 23 Februari 2013
Home »
News
»
Alasan Larangan Memotret di Area SPBU
Kalo kita mampir ke SPBU akan nampak rambu2 peringatan yang biasanya berupa gambar. Ada larangan merokok, menggunakan handphone hingga memotret.
Nah untuk kegiatan memotret masih banyak yang belum memahami mengapa kita dilarang melakukan aktivitas jeprat jepret khususnya jika berada di dekat dispenser pengisian BBM.
Kenapa sih koq motret aja ampe gak boleh ???
Berikut penuturan Media Relations Manager Shell Indonesia, Sri Wahyu Endah.
Memotret ‘dilarang’ dilakukan di area dispenser karena area tersebut merupakan zone 0 (area yg selalu ada uap bahan bakar yg mudah terbakar) atau zone 1 (area yg kemungkinan besar ada uap bahan bakar) terutama jika saat berlangsung aktifitas pengisian BBM ke mobil atau lainnya. Memotret di area tersebut diperbolehkan jika spesifikasi alatnya : EX (explosion proof) atau IS (Intrinsically Safe).
Jadi kameranya harus yg berspesifikasi boleh di pakai di tempat yang ada bahaya kebakaran atau ledakan. Inipun harus disertifikasi (certified) & menggunakan PTW (Permit To Work) Biasanya hal ini disiasati dengan Jarak pengambilan gambar, arah pengambilan gambar & tidak menggunakan lampu flash. Jarak untuk meyakinkan di zona aman saat memfoto. Arah untuk menghindari arah angin yg mungkin ada uap bahan bakarnya. Tidak memakai flash karena cahaya blitz juga bisa berpotensi sebagai ignition source.
Alasan Larangan Memotret di Area SPBU
Kalo kita mampir ke SPBU akan nampak rambu2 peringatan yang biasanya berupa gambar. Ada larangan merokok, menggunakan handphone hingga memotret.
Nah untuk kegiatan memotret masih banyak yang belum memahami mengapa kita dilarang melakukan aktivitas jeprat jepret khususnya jika berada di dekat dispenser pengisian BBM.
Kenapa sih koq motret aja ampe gak boleh ???
Berikut penuturan Media Relations Manager Shell Indonesia, Sri Wahyu Endah.
Memotret ‘dilarang’ dilakukan di area dispenser karena area tersebut merupakan zone 0 (area yg selalu ada uap bahan bakar yg mudah terbakar) atau zone 1 (area yg kemungkinan besar ada uap bahan bakar) terutama jika saat berlangsung aktifitas pengisian BBM ke mobil atau lainnya. Memotret di area tersebut diperbolehkan jika spesifikasi alatnya : EX (explosion proof) atau IS (Intrinsically Safe).
Jadi kameranya harus yg berspesifikasi boleh di pakai di tempat yang ada bahaya kebakaran atau ledakan. Inipun harus disertifikasi (certified) & menggunakan PTW (Permit To Work) Biasanya hal ini disiasati dengan Jarak pengambilan gambar, arah pengambilan gambar & tidak menggunakan lampu flash. Jarak untuk meyakinkan di zona aman saat memfoto. Arah untuk menghindari arah angin yg mungkin ada uap bahan bakarnya. Tidak memakai flash karena cahaya blitz juga bisa berpotensi sebagai ignition source.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar