Rabu, 03 Oktober 2012

Home » Lampu Pijar: Dulu Disayang, Sekarang Dilarang

Lampu Pijar: Dulu Disayang, Sekarang Dilarang




RumahCom – Sejak Thomas Alva Edison mendapat hak paten pada April 1879, lampu pijar menjadi peranti wajib di rumah-rumah yang mengonsumsi tenaga listrik. Namun seiring kepedulian masyarakat dunia terhadap pelestarian alam dan penghematan energi, lampu pijar mulai terganti oleh lampu jenis lain, seperti neon hingga LED.

Tak hanya ditinggalkan, lampu pijar pun mulai dilarang secara bertahap di beberapa negara, termasuk negara asal Edison sendiri, Amerika Serikat. Alasannya, apa lagi jika bukan efisiensi energi.

Di AS sendiri, pelarangan ini dilakukan untuk memaksa rakyat menggunakan lampu alternatif yang mampu menghemat pemakaian listrik, seperti compact fluorescent lamp (CFL) dan lampu LED (light-emitting diode). Kendati demikian, pabrik-pabrik di AS masih bebas memproduksi lampu pijar jika produk mereka bisa hemat energi.

Brazil dan Venezuela adalah dua negara pertama yang melarang penggunaan lampu pijar di 2005. Dilanjutkan oleh Uni Eropa, Swiss, Australia yang melakukan hal sama di 2009.

Beberapa negara yang melakukan standarisasi energi berencana mengeluarkan larangan penggunaan lampu pijar, seperti Argentina, Russia, dan Kanada (2012), serta Amerika Serikat dan Malaysia (2014).

Menghasilkan Cahaya dan Panas
Cahaya lampu pijar dihasilkan lewat penyaluran arus listrik melalui filamen yang memanas dan menghasilkan cahaya. Filamen harus berada dalam kaca kedap udara yang menghalangi kontak filamen dengan udara luar—yang dapat membuat filamen rusak akibat teroksidasi.

Energi listrik yang diperlukan lampu pijar lebih besar dibandingkan dengan lampu jenis lain. Hal ini yang membuat beberapa negara secara bertahap membatasi penggunaan lampu pijar.

Di sisi lain, lampu pijar tidak hanya digunakan untuk memeroleh cahaya. Beberapa pihak menggunakan lampu pijar karena panas yang dihasilkan, seperti untuk pemanas kandang ayam, penetas telur, atau pemanas inframerah dalam proses pemanasan di bidang industri.

SUMBER

Tidak ada komentar:

Posting Komentar