Kamis, 03 Oktober 2013

Home » , » Upah Buruh Hanya Naik Kurang dari 2 Persen

Upah Buruh Hanya Naik Kurang dari 2 Persen



Ilustrasi upah buruh | KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Dunia Informasi -  Badan Pusat Statistik mencatat, upah buruh secara rata-rata hanya naik kurang dari 2 persen. Upah buruh ini meliputi upah buruh tani, buruh informal perkotaan, dan buruh industri.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suryamin mengatakan, pihaknya menyurvei perubahan upah buruh riil yang menggambarkan perubahan daya beli dari pendapatan yang diterima buruh. Semakin tinggi upah riil, semakin tinggi daya beli upah buruh atau sebaliknya.

"Untuk rata-rata, upah buruh hingga September 2013 ini mengalami kenaikan kurang dari 2 persen," kata Suryamin saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (1/10/2013).

Ia menambahkan, upah buruh pertanian mengalami kenaikan 0,42 persen dibanding pada Agustus 2013, yaitu dari Rp 42.041 menjadi Rp 42.217. Dan secara riil, upah buruh tani naik 0,33 persen dari Rp 26.927 menjadi Rp 27.017.

Sementara itu, upah buruh bangunan dalam periode yang sama hanya mengalami kenaikan 0,6 persen, yaitu dari Rp 73.972 menjadi Rp 74.414. Secara riil, upah tersebut hanya naik 0,95 persen dari Rp 50.579 menjadi Rp 51.059.

Upah buruh potong rambut wanita per kepala juga hanya naik 0,33 persen dari Rp 20.426 menjadi Rp 20.493. Secara riil, upah mereka juga hanya naik 0,68 persen dari Rp 13.967 menjadi
Rp 14.061.

Adapun upah pembantu rumah tangga hanya naik 0,83 persen dari Rp 325.180 menjadi
Rp 327.884. Namun, secara riil, upah mereka naik 1,18 persen dari Rp 222.345 menjadi
Rp 224.979.

Upah buruh industri pada kuartal I-2013 rata-rata mengalami kenaikan 0,97 persen dibandingkan dengan kuartal IV-2012, yaitu dari Rp 1.620.500 menjadi Rp 1.636.200. Secara riil, rata-rata upah buruh pada industri tersebut mengalami kenaikan 1,42 persen, yaitu dari Rp 1.196.000 menjadi Rp 1.179.000.

"Namun, upah buruh industri terdiri dari upah buruh industri tembakau atau rokok naik 7,54 persen, upah buruh industri furnitur naik 1,25 persen, upah buruh industri semen atau kapur naik 4,32 persen, dan upah buruh industri logam naik 3,37 persen," katanya.

sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar