Jumat, 07 Juni 2013

Home » » Peraturan Mobil Murah Akhirnya Ditandatangani SBY

Peraturan Mobil Murah Akhirnya Ditandatangani SBY

Peraturan Mobil Murah Akhirnya Ditandatangani SBY
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Liputan6.com/Abdul Aziz Prastowo)
Liputan6.com, Lama ditunggu publik, akhirnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani peraturan soal mobil murah dan ramah lingkungan atau low cost green car (LCGC). Peraturan tersebut telah diteken sejak 23 Mei 2013.

"Iya benar, Peraturan Presidennya sudah keluar," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (5/6/2013).

Menurut Hidayat, aturan yang baru diterbitkan pemerintah tersebut tak hanya mengatur soal mobil murah, namun juga mengatur mobil-mobil yang hemat energi.

"Produksi mobil hemat energi seperti mobil listrik juga diatur di situ," ungkap dia.

Dengan adanya aturan itu, lanjut Hidayat, para produsen di dalam negeri bisa langsung memulai kegiatan produksi mobil murah dan mobil listrik.

Pasalnya, sejumlah agen tunggal pemegang merek (ATPM) sebelumnya menyatakan bakal mulai memproduksi LCGC apabila pemerintah telah mengeluarkan aturan tersebut secara resmi. Aturan itu sangat dinantikan untuk mendapatkan kejelasan persyaratan untuk mendapatkan insentif.

Kepala Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Brodjonegoro sebelumnya menuturkan pemerintah menargetkan para produsen otomotif dunia untuk menginvestasikan dananya di dalam negeri. Salah satu caranya dengan memberikan insentif PPnBM hingga nol persen.

Selain PPnBM, pemerintah juga berencana memberikan insentif impor nol persen untuk material dan peralatan yang belum diproduksi di Indonesia

Apabila regulasi ini resmi keluar, dia menilai, bakal meningkatkan penjualan mobil murah, namun ramah lingkungan di Indonesia.

Di sisi lain, dapat lebih menggiatkan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) untuk memproduksi mobil murah dan ramah lingkungan di Indonesia.
 
sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar