Kamis, 27 Juni 2013

Home » , » Blacklist dan bagaimana cara melakukan BI checking

Blacklist dan bagaimana cara melakukan BI checking


Niat awalnya, ingin punya rumah. Sebuah impian bagi saya. Dan setelah melalui pelbagai pertimbangan, saya akhirnya memutuskan untuk menggunakan fasilitas KPR. Namun, pengurusannya tidak semudah yang saya kira. BI checking, salahsatunya.
Hampir sebagian besar developer mensyaratkan booking fee yang kita bayarkan pertama kali saat ingin membeli rumah. Sayangnya, booking fee itu ada masa berlaku, dimana booking fee bisa hangus atau dipotong beberapa puluh persen (tergantung developernya) apabila aplikasi permohonan kita ditolak oleh bank, dengan alasan terdaftar dalam blacklist Bank Indonesia.

Bagi saya, angka booking fee itu besar nilainya. Dan karena itu, untuk mengantisipasi kegagalan aplikasi oleh bank, saya berinisiatif untuk melakukan BI checking terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi. Namun demikian, hal ini tidaklah mudah. Menurut informasi dari bank penyelenggara KPR maupun marketing perumahan, kita tidak dapat melakukannya sendiri. Apakah benar ? Sama sekali tidak benar.

Berikut langkah-langkah memperoleh hasil BI checking

  1. Akses fasilitas web dari Bank Indonesia di link berikut, http://www.bi.go.id/web/id/Perbankan/Credit+Bureau/Permintaan+IDI+Historis/Formulir/Permintaan_IDIH_Online.htm.
  2. Setelah formulir online tersebut anda isi dengan benar, klik Kirim Form. Harap diperhatikan, karena email konfirmasi akan dikirimkan melalui email, pastikan anda mengisi dengan alamat email yang valid.
  3. Untuk estimasi waktu balasan email dari Bank Indonesia tidak diketahui pasti, namun berdasarkan pengalaman, saya mengajukan form tanggal 03.04.2013, dan balasan dari BI saya peroleh tanggal 08.04.2013. Berikut balasan yang saya terima.
    BI#3
    BI#4
  4. Berdasarkan email konfirmasi dari Bank Indonesia, anda akan mengetahui apakah anda tercatat dalam database SID (Sistem Informasi Debitur) atau tidak terdaftar. Apabila anda terdaftar, anda bisa mengambil hardcopy Informasi Debitur di Gerai Info Bank Indonesia terdekat. Untuk mengambil hardcopy Informasi Debitur, anda harus membawa print out email konfirmasi dan identitas diri/KTP asli (jika dikuasakan dalam hal ini terbatas hanya hubungan antara Orang tua, Anak, Suami dan Istri dengan melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Surat Kuasa bermaterai).
    Apabila anda berada di Jakarta dsk, hardcopy Informasi Debitur dapat diambil di :
    Gerai Info Bank Indonesia. Lobby Menara Sjafruddin Prawiranegara (Gedung B)
    Komplek Perkantoran Bank Indonesia
    Jl. MH. Thamrin No.2. Jakarta Pusat
    Pada hari kerja, Pukul 08.30 s.d. 15:00 WIB (Istirahat 11:00 s.d. 13.00)
    Dengan berpakaian sopan dan rapi (memakai sepatu) serta kemeja (bagi pria)
    Bingung dengan rute ?
    Ada 2 alternatif yang bisa ditempuh.
    1. Naik kereta luar kota menuju Stasiun Gambir Jakarta, lalu naek Busway arah Blok M, turun di Halte Bank Indonesia. Posisi Bank Indonesia terdapat di sebelah kanan anda.
    2. Naik commuter line hingga di Stasiun Sudirman, lalu naek Kopaja 19 arah Tanah Abang warna hijau. Turun di belokan Bank Indonesia. Pulangnya ? Jalan lagi ke belokan tempat anda turun tadi, lalu naek Metromini 640 arah Pasar Minggu warna oranye, turun di Stasiun Sudirman.
  5. Dan berikut contoh hasil BI checking yang saya terima.
    BI#1
  6. Dari formulir diatas, yang perlu anda perhatikan adalah kolom Kolek. & Tunggakan. Sebagai contoh, perhatikan kotak yang saya beri tanda merah.
    - Pada bulan Februari 2012, saya memiliki keterlambatan pembayaran selama 11 hari, dan pada bulan itu saya mendapatkan kode 2.
    - Pada bulan Desember 2012, saya tidak memiliki keterlambatan pembayaran yang ditandai 0 hari, dan pada bulan tersebut saya mendapatan kode 1.
  7. Berikut informasi terkait kode-kode diatas :

    KEMAMPUAN MEMBAYAR :

    Komponen Lancar Dalam Perhatian Khusus Kurang Lancar Diragukan Macet
    Kode Kolek. 1 2 3 4 5
    Ketepatan Pembayaran Pokok & Bunga Pembayaran tepat waktu, perkembangan rekening baik dan tidak ada tunggakan serta sesuai dengan persyaratan kredit. Terdapat tunggakan pembayaran pokok atau bunga sampai dengan 90 hari. Jangan mengalami cerukan. Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 90 hari sampai dengan 120 hari. Terdapat cerukan yang berulangkali khususnya untuk menutupi kerugian operasional dan kekurangan arus kas. Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 120 hari sampai dengan 180 hari. Terjadi cerukan yang bersifat permanen khususnya untuk menutupi kerugian operasional dan kekurangan arus kas. Terdapat tunggakan pokok atau bunga yang telah 180 hari.
    Ketersediaan dan keakuratan informasi keuangan debitur Hubungan debitur dengan bank baik, debitur selalu menyampaikan informasi keuangan secara teratur dan akurat. Terdapat laporan keuangan terkini dan adanya hasil analisis Bank atas laporan keuangan/informasi keuangan yang disampaikan debitur. Hubungan debitur dengan bank cukup baik, debitur selalu menyampaikan informasi keuangan secara teratur dan masih akurat. Terdapat laporan keuangan terkini dan adanya hasil analisis Bank atas laporan keuangan/informasi keuangan yang disampaikan debitur. Hubungan debitur dengan bank memburuk, dan informasi keuangan tidak dapat dipercaya atau tidak terdapat hasil analisis Bank atas laporan keuangan/informasi keuangan yang disampaikan debitur. Hubungan debitur dengan bank semakin memburuk dan informasi keuangan tidak tersedia atau tidak dapat dipercaya. Hubungan debitur dengan bank sangat buruk dan informasi keuangan tidak tersedia atau tidak dapat dipercaya.
    Kelengkapan dokumentasi kredit Dokumentasi kredit lengkap. Dokumentasi kredit lengkap. Dokumentasi kredit kurang lengkap. Dokumentasi kredit tidak lengkap. Tidak terdapat dokumentasi kredit.
    Kepatuhan terhadap perjanjian kredit Tidak terdapat pelanggaran perjanjian kredit. Pelanggaran perjanjian kredit yang tidak prinsipil. Pelanggaran terhadap persyaratan pokok kredit yang cukup prinsipil. Pelanggaran yang prinsipil terhadap persyaratan pokok dalam perjanjian kredit. Pelanggaran yang sangat prinsipil terhadap persyaratan pokok dalam perjanjian kredit.
Nah, mudah kan ?

Dari informasi Bank Indonesia juga saya mengetahui bahwa Bank Indonesia tidak pernah mengeluarkan blacklist, namun informasi seperti diatas akan digunakan oleh pihak analisis kredit Bank penyelenggara KPR untuk memutuskan apakah kita layak diberikan KPR atau tidak, begitupun untuk besarannya. Nah, untuk memudahkan mereka menyampaikan penolakan terhadap aplikasi yang kita ajukan, digunakan istilah blacklist.

Oke, selamat mencoba yah. Semoga kemudahan pengajuan KPR saya dan anda berjalan dengan lancar. Amiinn..

sumber

1 komentar:

  1. Halo, nama saya Nona. Dwiokta Septiani Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya scammed oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Anita Charles pemberi pinjaman cepat, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 430 juta dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres pada tingkat bunga hanya 2%. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah i diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan. Jadi saya berjanji saya akan berbagi kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda membutuhkan semacam pinjaman, hubungi Ibu Anita melalui email: anitacharlesqualityloanfirm@mail.com.
    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: septianidwiokta@gmail.com
    Sekarang, semua saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman yang saya kirim langsung ke rekening mereka.

    BalasHapus