(VIVAnews/Anhar Rizki Affandi)
Lantas, seperti apa bunyi dari peraturan itu?
Dilansir dari situs resmi Setkab.go.id, Jumat 7 Juni 2013, pemerintah mengatur kembali pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kendaraan bermotor yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000, dan terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2006.
Pengaturan kembali Pajak Penjualan atas Barang Mewah kendaraan bermotor itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 23 Mei 2013.
Dalam PP baru ini, pemerintah memberikan insentif bagi kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi advance diesel/petrol engine, dual petrol gas engine (converter kit CNG/LGV), biofuel engine, hybrid engine, dan CNG/LGV dedicated engine, dengan konsumsi bahan bakar minyak mulai dari 20-28 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu.
Insentif tersebut antara lain dalam bentuk pembayaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai ketentuan dikalikan dengan 75 persen dari harga jual (sebelumnya 100 persen dari harga jual) bagi kendaraan bermotor dengan spesifikasi di atas.
Melalui PP ini pula pemerintah memberikan insentif bagi kendaraan bermotor yang termasuk program mobil hemat energi dan harga terjangkau, selain sedan atau station wagon, dengan mengenakan pajak nol persen dari harga jual.
Adanya persyaratan yang harus dipenuhi untuk kendaraan yang akan mendapatkan pajak nol persen, yaitu:
1. Motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.200 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu.
2. Motor nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu. (art)
© VIVA.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar