DetikOto - Membeli mobil bekas merupakan salah satu alternatif untuk mendapatkan kendaraan pilihan apalagi dengan harga yang relatif terjangkau.
Namun sering kali, mobil tidak memiliki surat-surat yang benar, banyak mobil bekas yang memiliki surat-surat aspal. Agar tidak terjerumus, berikut tips memeriksa STNK dan BPKB dari Divisi Humas Mabes Pori ketika anda akan membeli kendaraan bekas:
1. Baca semua informasi yang tertulis di halaman pertama, kedua dan ketiga BPKB. Halaman-halaman ini memuat segala sesuatu tentang identitas mobil tersebut. Perhatikan No BPKB dan No registrasi POLDA.
2. Periksa STNK dan Lembar Pajak secara benar. Di lembar STNK terdapat No. STNK disudut kanan atas, tanggal pengesahan dan pejabat kepolisian yang bertanda tangan. Pastikan No dan tahun pengesahan sama. Lihat lembar pajak secara teliti karena pajak yang telah dibayar akan divalidasi oleh samsat yang terdapat jam, tanggal pembayaran dan jumlah pajak terbayar.
3. Lakukan pengecekan fisik di SAMSAT terdekat sebelum melakukan pembayaran. Lelah sehari tidak mengapa dari pada menyesal kemudian.
4. Periksa Faktur, VIN/NIK dan Form A dari Dirjen Bea dan Cukai. Pastikan NOKA dan NOSIN sama dengan BPKB dan STNK.
5. Perhatikan dengan baik tekstur kertas, warna tulisan, jenis huruf, tanda tangan pejabat dimasing-masing dokumen. Sesuatu yang palsu pasti akan terlihat tidak biasa.
6. Jangan pernah tergiur dengan harga mobil murah. Mintalah Foto Copy semua dokumen dan lakukan pengecekan di POLDA. Foto copy itu juga berguna untuk Anda sebagai spesimen/ sampel yang bisa Anda cocokan dengan dokumen mobil lain yang sejenis.
Sumber : detik.com
Jendela Informasi Nusantara - Jendela Informasi Dunia - Berbagi Apa Saja dalam Indahnya Berbagi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar