Rabu, 06 November 2013

Home » » Upah Minimum Buruh Bangladesh Akan Naik Jadi Rp775 Ribu

Upah Minimum Buruh Bangladesh Akan Naik Jadi Rp775 Ribu


Buruh pabrik garmen Bangladesh tuntut kenaikan gaji (REUTERS/Stringer)


Dunia Informasi - Dewan Pengupahan Bangladesh mengajukan proposal kenaikan upah buruh pabrik garmen sebesar 77 persen sehingga menjadi 5.300 taka atau Rp775 ribu per bulan. Jumlah ini masih di bawah permintaan serikat buruh, yaitu senilai Rp1,1 juta per bulan.

Diberitakan BBC, Selasa 5 November 2013, rencana kenaikan upah ini disampaikan menyusul serangkaian aksi demonstrasi buruh dalam beberapa minggu terakhir. Para buruh menuntut kenaikan upah hingga lebih dari 8.000 taka atau Rp1,1 juta.

Ketua Dewan pengupahan Bangladesh, AK Roy, beralasan angka 77 persen sangat realistis dari sudut pandang pekerja dan pemilik usaha. Proposal kenaikan upah ini masih harus disetujui oleh Kementerian Tenaga Kerja Bangladesh.

Sektor garmen menyumbang pemasukan US$22 miliar, mencakup 80 persen dari ekspor keseluruhan Bangladesh.

Sebagai negara eksportir garmen kedua terbesar di dunia, kondisi buruh di Bangladesh masih jauh dari sejahtera. Belum lagi ditambah buruknya keamanan tempat kerja yang buruk.

April ini, lebih dari 1.100 orang terbunuh dalam runtuhnya pabrik garmen di Bangladesh. Insiden ini memicu protes kenaikan upah dan kondisi kerja yang lebih baik.

Kendati menyanggupi kenaikan gaji 77 persen, pengusaha garmen khawatir hal ini berimbas pada daya saing mereka. Sementara para buruh mengakui walaupun gaji akan naik, tapi tetap saja upah mereka adalah yang paling rendah di seluruh dunia.

"Kami mendesak pemilik usaha untuk mematuhi keputusan kenaikan gaji tanpa penolakan, atau sektor ini akan lumpuh," kata Sirajul Islam Rony, perwakilan buruh di dewan pengupahan.

© VIVA.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar