Jendela Informasi Nusantara - Jendela Informasi Dunia - Berbagi Apa Saja dalam Indahnya Berbagi
Rabu, 27 Maret 2013
Home »
News
»
Setelah Rok Mini, Korea Selatan Akan Larang Pornoaksi
guardian
Dunia Informasi - Korea Selatan (Korsel) siap merilis dan memberlakukan hukum baru untuk melarang perbuatan porno-aksi dan mesum di ranah publik seperti halnya larangan bugil di depan umum. Larangan itu langsung dikomentari oleh selebritis dan juga warga.
Undang-undang baru itu akan berlaku pada Jumat pekan ini. Bagi warga yang melanggar, akan dikenakan denda sebesar 50 ribu Won atau sekitar Rp 438 ribu (Rp 8,7 per Won).
Warga Korsel pun masih belum paham secara jelas mengenai undang-undang baru yang disahkan pemerintahnya. Mereka turut mempertanyakan, larangan-larangan sebelumnya yang telah diberlakukan pemerintah seperti larangan memakai rok mini atau celana yang ekstra pendek.
Sementara itu, rok mini dan celana pendek jelas menjadi kostum yang digunakan para selebritis maupun artis di Negeri Ginseng itu sebagai kostum. Beberapa orang selebritis pun ikut berkomentar mengenai larangan baru itu.
“Undang-undang itu akan membuat Anda di denda, apakah ini benar? Saya bisa mati,” ujar salah seorang penyanyi ternama di Korsel, Lee Hyori, seperti dikutip AFP, Senin (25/3/2013), seperti dikutip Okezone.
Pemerintah Korsel langsung angkat bicara mengenai hal ini. Mereka menegaskan, hukum itu bukanlah ditujukan untuk mengatur pakaian-pakaian warga, melainkan untuk mengedukasi publik.
Seperti diketahui, larangan rok mini dan celana pendek di Korsel telah disahkan pada 11 Maret 2013 dalam bentuk dekrit. Larangan itu merupakan larangan serupa yang pernah berlaku di era kepemimpinan ayah Presiden Korsel Park Geun-hye, Jenderal Park Chung-hee.
sumber
Setelah Rok Mini, Korea Selatan Akan Larang Pornoaksi
guardian
Dunia Informasi - Korea Selatan (Korsel) siap merilis dan memberlakukan hukum baru untuk melarang perbuatan porno-aksi dan mesum di ranah publik seperti halnya larangan bugil di depan umum. Larangan itu langsung dikomentari oleh selebritis dan juga warga.
Undang-undang baru itu akan berlaku pada Jumat pekan ini. Bagi warga yang melanggar, akan dikenakan denda sebesar 50 ribu Won atau sekitar Rp 438 ribu (Rp 8,7 per Won).
Warga Korsel pun masih belum paham secara jelas mengenai undang-undang baru yang disahkan pemerintahnya. Mereka turut mempertanyakan, larangan-larangan sebelumnya yang telah diberlakukan pemerintah seperti larangan memakai rok mini atau celana yang ekstra pendek.
Sementara itu, rok mini dan celana pendek jelas menjadi kostum yang digunakan para selebritis maupun artis di Negeri Ginseng itu sebagai kostum. Beberapa orang selebritis pun ikut berkomentar mengenai larangan baru itu.
“Undang-undang itu akan membuat Anda di denda, apakah ini benar? Saya bisa mati,” ujar salah seorang penyanyi ternama di Korsel, Lee Hyori, seperti dikutip AFP, Senin (25/3/2013), seperti dikutip Okezone.
Pemerintah Korsel langsung angkat bicara mengenai hal ini. Mereka menegaskan, hukum itu bukanlah ditujukan untuk mengatur pakaian-pakaian warga, melainkan untuk mengedukasi publik.
Seperti diketahui, larangan rok mini dan celana pendek di Korsel telah disahkan pada 11 Maret 2013 dalam bentuk dekrit. Larangan itu merupakan larangan serupa yang pernah berlaku di era kepemimpinan ayah Presiden Korsel Park Geun-hye, Jenderal Park Chung-hee.
sumber
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar