Selasa, 08 April 2014

Home » , » Tak Terdaftar di DPT, Apakah Masih Bisa Mencoblos?

Tak Terdaftar di DPT, Apakah Masih Bisa Mencoblos?




Dunia Informasi – Jelang pencoblosan pada 9 April 2014, ternyata masih banyak rakyat yang tak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun jangan lekas patah arang, Anda yang tak terdaftar masih bisa ikut mencoblos. Bagaimana caranya?

Pemilih bisa mendapatkan hak mencoblos hanya dengan menunjukkan KTP dan KK, tapi hanya di TPS yang sesuai dengan alamat yang tercantum di KTP.

"Apabila tidak terdaftar di DPT dan DPK, maka bisa memilih sesuai domisili tempat saudara tinggal dengan menunjukkan KTP dan KK," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada detikcom, Senin (7/4/2014).

Selain itu, waktu mencoblos juga berbeda dengan mereka yang terdaftar di DPT. Anda yang hanya bermodalkan KTP dan KK hanya bisa mencoblos pada pukul 12.00-13.00 WIB.

"Atau satu jam sebelum TPS ditutup," ujar Ferry.

sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar