Selasa, 06 Januari 2015

Home » , , » MPR Bisa Lengserkan Presiden Tahun Ini

MPR Bisa Lengserkan Presiden Tahun Ini



ag03s.blogspot.com - Dilansir dari Islamedia, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU Nomor 22/2001 Pasal 28 ayat 2 tentang Minyak dan gas Bumi (Migas). Pada
intinya, aturan ini melarang penentuan harga BBM berdasarkan
mekanisme harga pasar. Sebab, pasal tersebut bertentangan dengan
UUD 1945 Pasal 33.

Dalam keputusan MK pada 15 Desember 2004 disebutkan pemerintah
bertanggung jawab atas harga BBM bagi golongan masyarakat
tertentu. MK menolak penyerahan harga BBM ke mekanisme pasar.
"Dengan menyerahkan harga BBM mengikuti pasar berarti Presiden
Jokowi telah melangar UU Migas dan Keputusan MK," sebut Direktur
Eksekutif Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID) Jajat
Nurjaman dalam keterangannya, Selasa (6/1).

Kata Jajat, seharusnya Presiden Jokowi sadar, bahwa harga BBM tidak
boleh dilempar ke pasar, sesuai amanah UU Migas. Dengan melempar
harga BBM ke pasar, Jokowi telah melanggar UU Migas.
"Ini menambah deretan UU yang telah dilanggar oleh Jokowi selama
menjabat jadi Presiden, seperti UU APBN," ujar dia.

Jajat menambahkan, adalah hal yang wajar jika saat ini banyak pihak
yang meragukan berbagai kebijakan yang dikeluarkan Jokowi.
Pasalnya, dalam setiap pengambilan kebijakannya Jokowi terkesan
meremehkan berbagai aturan yang berlaku, hal ini dapat dilihat dari
sikap Jokowi yang melangar menabrak aturan seenaknya.

"Adanya wacana dari DPR (MPR) yang akan menggunakan haknya
kepada pemerintah merupakan langkah tepat. Pasalnya, masyarakat
saat ini hanya bisa berharap pada DPR, apakah akan mendukung
kebijakan yang jelas-jelas telah melanggar aturan atau malah akan
mendukung. MPR bisa saja melengserkan Presiden Jokowi tahun ini, "
tandas dia. [rmol/islamedia]

Sumber : www.islamedia.co/2015/01/mpr-bisa-lengserkan-jokowi-tahun-ini.html?utm_source=dlvr.it&utm_medium=facebook&m=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar