Gratis, Pembuatan e-KTP Hanya 2 Menit 11 Detik
Mulai Agustus, sudah siap. Sabtu, seluruh perangkat didistribusikan ke seluruh daerah,” terang Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Irman, di Kantor Kelurahan Menteng, Jakarta, Pusat, Kamis (27/7). Dia didampingi Kepala Suku Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Purba Hutapea.
Saat simulasi, diproses pembuatan e-KTP seorang warga Menteng, bernama Rita Komalasari. Tahapannya, kepada petugas, Rita menyodorkan biodata, yang lantas dicek. Setelah itu, Rita difoto, disusul tanda tangan dan pembubuhan sidik jadi dan iris mata. Begitu selesai, langsung data dikirim ke pusat data kependudukn di kemendagri. Begitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) Rita sudah terecord sebagai penduduk dengan identitas tunggal, maka e-KTP langsung dicetak. Proses cetak sendiri hanya butuh waktu 30 detik. Total, dari perekaman biodata hingga cetak e-KTP, hanya butuh 2 menit 11 detik. Irman menjelaskan, hasil cetakan e-KTP yang ada di kantor pusat kemendagri, nantinya lantas dikirim ke daerah yang penduduknya sedang mengurus e-KTP itu. Pengiriman diperkirakan sampai dua hingga tiga minggu.
Dijelaskan Irman, untuk pengurusan e-KTP ini tidak dipungut biaya alias gratis. Mendagri Gamawan Fauzi sendiri sudah mewanti-wanti agar seluruh gubernur, bupati/walikota, menjamin tidak ada pungutan liar atau pungli. “Mendagri sudah mengeluarkan surat edaran,” kata Irman. Irman menargetkan, pada 2011 ini seluruh penduduk di 197 kabupaten/kota sudah punya e-KTP. Hitung-hitungannya, jika satu e-KTP butuh waktu 2 menit 11 detik, atau dibulatkan 3 menit, maka dalam satu jam bisa tercetak 20 e-KTP.
Dengan dua perangkat di masing-masing kelurahan atau kecamatan, jika jam kerja 10 jam, maka bisa tercetak 400 e-KTP dalam sehari. “Target kita 300 e-KTP sehari,” kata Irman. Dijelaskan, e-KTP merupakan KTP yang punya spesifikasi dan format KTP nasional, dengan sistem pengamanan khusus. KTP berbasis NIK ini berlaku sebagai identtas resmi, yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota. KTP modern ini dilengkapi dengan kode keamanan (sidik jari), rekaman biodata, tanda tangan, dan foto elektronik (chip).
situs depdagri by jawapos
Mulai Agustus, sudah siap. Sabtu, seluruh perangkat didistribusikan ke seluruh daerah,” terang Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Irman, di Kantor Kelurahan Menteng, Jakarta, Pusat, Kamis (27/7). Dia didampingi Kepala Suku Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Purba Hutapea.
Saat simulasi, diproses pembuatan e-KTP seorang warga Menteng, bernama Rita Komalasari. Tahapannya, kepada petugas, Rita menyodorkan biodata, yang lantas dicek. Setelah itu, Rita difoto, disusul tanda tangan dan pembubuhan sidik jadi dan iris mata. Begitu selesai, langsung data dikirim ke pusat data kependudukn di kemendagri. Begitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) Rita sudah terecord sebagai penduduk dengan identitas tunggal, maka e-KTP langsung dicetak. Proses cetak sendiri hanya butuh waktu 30 detik. Total, dari perekaman biodata hingga cetak e-KTP, hanya butuh 2 menit 11 detik. Irman menjelaskan, hasil cetakan e-KTP yang ada di kantor pusat kemendagri, nantinya lantas dikirim ke daerah yang penduduknya sedang mengurus e-KTP itu. Pengiriman diperkirakan sampai dua hingga tiga minggu.
Dijelaskan Irman, untuk pengurusan e-KTP ini tidak dipungut biaya alias gratis. Mendagri Gamawan Fauzi sendiri sudah mewanti-wanti agar seluruh gubernur, bupati/walikota, menjamin tidak ada pungutan liar atau pungli. “Mendagri sudah mengeluarkan surat edaran,” kata Irman. Irman menargetkan, pada 2011 ini seluruh penduduk di 197 kabupaten/kota sudah punya e-KTP. Hitung-hitungannya, jika satu e-KTP butuh waktu 2 menit 11 detik, atau dibulatkan 3 menit, maka dalam satu jam bisa tercetak 20 e-KTP.
Dengan dua perangkat di masing-masing kelurahan atau kecamatan, jika jam kerja 10 jam, maka bisa tercetak 400 e-KTP dalam sehari. “Target kita 300 e-KTP sehari,” kata Irman. Dijelaskan, e-KTP merupakan KTP yang punya spesifikasi dan format KTP nasional, dengan sistem pengamanan khusus. KTP berbasis NIK ini berlaku sebagai identtas resmi, yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota. KTP modern ini dilengkapi dengan kode keamanan (sidik jari), rekaman biodata, tanda tangan, dan foto elektronik (chip).
situs depdagri by jawapos
Tidak ada komentar:
Posting Komentar