Jakarta - Setelah lama
ditunggu, akhirnya pemerintah melalui Kementerian Perindustrian
menerbitkan petunjuk teknis (juknis) mobil murah ramah lingkungan
(LCGC). Berarti sebentar lagi mobil murah bisa dijual!
Petunjuk teknis tersebut tertuang
dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 33/M-IND/PER/7/2013, tentang
Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi
dan Harga Terjangkau.
Permenperin ini turunan dari program
mobil emisi karbon rendah atau low emission carbon (LEC) yang telah
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013, tentang Barang
Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai
Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Menteri Perindustrian Mohamad S
Hidayat merilis peraturan ini pada 1 Juli 2013 dan telah diundangkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 895 pada 5 Juli 2013 oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin.
"Pengembangan produksi mobil LCGC
merupakan Program Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor dengan
pemberian fasilitas berupa keringanan Pajak Pertambahan Nilai atas
Barang Mewah (PPnBM)," jelas MS Hidayat dalam siaran persnya.
Industri automotif yang ingin
memproduksi mobil LCGC harus memenuhi berbagai ketentuan, di antaranya
mengenai ketentuan konsumsi bahan bakar kendaraan. Harga jual kendaraan
serta. ketentuan jenis BBM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar