Dunia Informasi – Pemerintah Arab Saudi, Senin (3/3/2014), melarang penjualan minuman energi di fasilitas-fasilitas pemerintahan, kesehatan, dan pendidikan.
Selain itu, Pemerintah Saudi melarang semua bentuk iklan minuman berenergi, termasuk menjadi sponsor olahraga, kegiatan sosial, dan budaya.
Larangan ini disepakati dalam rapat kabinet di ibu kota Riyadh, setelah sebuah studi yang digelar Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menemukan efek buruk minuman berenergi. Demikian kantor berita Arab Saudi ( SPA ).
Menurut SPA, beberapa hal terkait larangan minuman berenergi ini disepakati kabinet, termasuk:
1. Melarang iklan minuman berenergi atau melakukan kegiatan promosi melalui media cetak, radio, televisi, atau lewat media lainnya.
2. Melarang perusahaan produsen minuman berenergi, agen-agen dan distributornya, serta rekanannya menjadi sponsor kegiatan olahraga, sosial, budaya, atau melakukan hal lain yang menjurus pada promosi.
3. Melarang distribusi gratis minuman berenergi untuk konsumen di semua level usia.
4. Melarang penjualan minuman berenergi di restoran dan kantin di fasilitas pemerintah, pendidikan, dan kesehatan. Penjualan juga dilarang di gedung olahraga publik maupun privat.
5. Terkait keputusan ini, produsen dan importir minuman berenergi harus menuliskan peringatan di kaleng minuman dalam bahasa Arab dan Inggris terkait efek buruk minuman berenergi.
sumber
Selain itu, Pemerintah Saudi melarang semua bentuk iklan minuman berenergi, termasuk menjadi sponsor olahraga, kegiatan sosial, dan budaya.
Larangan ini disepakati dalam rapat kabinet di ibu kota Riyadh, setelah sebuah studi yang digelar Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menemukan efek buruk minuman berenergi. Demikian kantor berita Arab Saudi ( SPA ).
Menurut SPA, beberapa hal terkait larangan minuman berenergi ini disepakati kabinet, termasuk:
1. Melarang iklan minuman berenergi atau melakukan kegiatan promosi melalui media cetak, radio, televisi, atau lewat media lainnya.
2. Melarang perusahaan produsen minuman berenergi, agen-agen dan distributornya, serta rekanannya menjadi sponsor kegiatan olahraga, sosial, budaya, atau melakukan hal lain yang menjurus pada promosi.
3. Melarang distribusi gratis minuman berenergi untuk konsumen di semua level usia.
4. Melarang penjualan minuman berenergi di restoran dan kantin di fasilitas pemerintah, pendidikan, dan kesehatan. Penjualan juga dilarang di gedung olahraga publik maupun privat.
5. Terkait keputusan ini, produsen dan importir minuman berenergi harus menuliskan peringatan di kaleng minuman dalam bahasa Arab dan Inggris terkait efek buruk minuman berenergi.
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar