Kamis, 30 Agustus 2012

Home » Etika Ketika Mendahului Mobil

Etika Ketika Mendahului Mobil


Ini salah satu cara berkendara yang sering tidak diperhatikan pengendara, sehingga penting untuk kita bahas kembali. Yaitu nyalip, atau mendahului mobil saat nyetir di jalan raya.

Secara lengkap, berikut ini sepuluh poin yang perlu kita perhatikan saat hendak mendahului mobil di depan kita:

1. Pastikan lajur kanan untuk mendahului dalam keadaan lengang dan aman.

2. Perhatikan lampu sign kanan mobil yang hendak kita dahului. Bila lampu sign-nya juga berkedap-kedip, tunda dulu niat mendahului. Bisa jadi sign itu tanda bahwa ada kendaraan dari arah berlawanan, atau mobil di depan hendak membelok ke kanan atau bahkan menyalip kendaraan di depannya.

3. Tengok spion untuk memonitor kondisi mobil di belakang kita.

4. Kami sarankan untuk menggunakan gigi rendah saat menyalip (menurunkan transmisi 1 level lebih rendah). Tujuannya agar torsi maksimum kendaraan lebih tercapai sehingga akselerasi kendaraan lebih cepat.

5. Pilih medan untuk menyalip. Jangan menyalip di medan yang menanjak atau ketika mobil akan memasuki tikungan. Perhatikan pula marka jalan bila ingin mendahului (pindah jalur): pengendara dilarang pindah jalur bila ada tanda garis panjang (tidak putus-putus).

6. Berhati-hatilah jika ada kendaraan lain di belakang yang mengikuti langkah Anda mendahului mobil. Atur jarak dan jangan buru-buru menurunkan kecepatan karena kendaraan yang ikut mendahului butuh ruang untuk masuk lajur kiri.

7. Hindari menyalip melalui lajur kiri karena pada lajur kiri kadang terdapat pejalan kaki, pedagang atau kendaraan lain yang berhenti.

8. Jangan membunyikan klakson secara berlebihan atau menyalakan lampu jauh yang dapat memancing emosi pengendara di depan kita.

9. Waspada terhadap kendaraan lain terutama kendaraan roda dua.

10. Yang tidak boleh kita lupakan, kita juga harus mempunyai toleransi yang tinggi bila ada kendaraan lain yang minta diberi kesempatan buat mendahului. Berilah mereka kesempatan terutama bila kendaraan tersebut adalah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang sedang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan kepala negara atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara, maupun iring-iringan pengantar jenazah.

Sumber: www.gardaakses.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar