Rabu, 03 September 2014

Home » , » Pedagang jual sticker pengganti gambar seram bungkus rokok

Pedagang jual sticker pengganti gambar seram bungkus rokok



Dunia Informasi – Pemasangan gambar seram di bungkus rokok, seperti gambar paru-paru yang rusak akibat dampak merokok, hingga gambar kanker tenggorokan tidak berpengaruh bagi para perokok untuk menghentikan kebiasaan buruknya. Meski gambar tersebut dianggap menyeramkan, hal tersebut tidak membuat sejumlah penikmat asap tembakau ini untuk tidak mengisap rokok.

Untuk menekan angka perokok, pemerintah membuat Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang mulai dipasang sejak Juli 2014. Pemasangan gambar ini sempat menuai protes.

Penerapan peraturan pemerintah tersebut ternyata menjadi lahan baru bagi pedagang sticker. Mereka menjual sticker untuk menutupi gambar seram tersebut, yang bagi sebagian perokok dianggap menyeramkan sekaligus menjijikkan.

Desain sticker yang dijual pun beragam. Mulai dari gambar pemandangan alam, perempuan, hingga gambar mantan Presiden Soeharto.

Hal tersebut terlihat dari foto yang diunggah pemilik akun @rutrum di Twitter. Dia mengunggah foto pedagang sticker untuk bungkus rokok.

"Stiker untuk rokok biar nyaman merokok @ 1 ribu aja" tulis pedagang sticker di atas sebuah kardus untuk mempromosikan dagangannya.

Dari pantauan merdeka.com, ukuran sticker tersebut sudah sesuai dengan lebar gambar seram di bungkus rokok. Pembeli hanya tinggal memasang sticker di atas bungkus rokok.

Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengatakan, pencantuman gambar seram itu ditujukan untuk perokok pemula dan generasi muda. Dengan adanya gambar peringatan itu diharapkan mereka enggan mencoba-coba untuk merokok.

"Ditujukan untuk para perokok pemula. Dampak yang sudah terlanjur kecanduan, kayaknya masih belum. Masih nipu diri," katanya dalam acara silaturahmi hari pertama masuk usai libur Lebaran di kantor Kemenkes, Jakarta, Senin (4/8).
# via merdeka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar