Jendela Informasi Nusantara - Jendela Informasi Dunia - Berbagi Apa Saja dalam Indahnya Berbagi
Rabu, 25 Desember 2013
Home »
News
»
Di dalam Penjara Atut Disoraki Napi
KOMPAS images/KRISTIANTO PURNOMO
Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah resmi ditahan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2013). Penahanan tersebut terkait keterlibatan Atut dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten dan kasus dugaan suap terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tahanan titipan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ratu Atut Chosiyah, mendapatkan berbagai sikap dari napi penghuni Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Gubernur Banten yang ditahan sejak hari Jumat (20/12/2013) lalu itu mendapat sambutan cukup meriah dari para penghuni lapas.
Namun bukan sambutan kebanggaan yang didapat penguasa Banten itu, melainkan sorakan cemoohan dari para warga binaan rutan.
"Huuuuuuuu..," teriak beberapa penghuni sel yang melihat Atut masuk.
Sorakan itu bukan tanpa arti, sorakan itu merupakan lampiasan kekecewaan para warga ketika mengetahui ada koruptor yang kembali dijebloskan.
"Ya kita sorakin bareng-bareng, biar tahu rasa dia korupsi uang negara, enak saja pakai uang rakyat buat kesenangan dia," kata seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, Selasa (24/12/2013).
Menurutnya, sorakan itu terjadi saat beberapa penjaga membawakan baju serta barang keperluan Atut dalam penjara.
"Huuuuu enak ya di dalam penjara," katanya.
Menurut perempuan itu, Atut langsung menunduk dan terdiam tanpa kata.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka 16 Desember lalu, pada 20 Desember 2013 Atut ditahan KPK. Atut meringkuk di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Atut menjadi tersangka dalam dugaan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
via tribunnews.com
Di dalam Penjara Atut Disoraki Napi
KOMPAS images/KRISTIANTO PURNOMO
Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah resmi ditahan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2013). Penahanan tersebut terkait keterlibatan Atut dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten dan kasus dugaan suap terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tahanan titipan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ratu Atut Chosiyah, mendapatkan berbagai sikap dari napi penghuni Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Gubernur Banten yang ditahan sejak hari Jumat (20/12/2013) lalu itu mendapat sambutan cukup meriah dari para penghuni lapas.
Namun bukan sambutan kebanggaan yang didapat penguasa Banten itu, melainkan sorakan cemoohan dari para warga binaan rutan.
"Huuuuuuuu..," teriak beberapa penghuni sel yang melihat Atut masuk.
Sorakan itu bukan tanpa arti, sorakan itu merupakan lampiasan kekecewaan para warga ketika mengetahui ada koruptor yang kembali dijebloskan.
"Ya kita sorakin bareng-bareng, biar tahu rasa dia korupsi uang negara, enak saja pakai uang rakyat buat kesenangan dia," kata seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, Selasa (24/12/2013).
Menurutnya, sorakan itu terjadi saat beberapa penjaga membawakan baju serta barang keperluan Atut dalam penjara.
"Huuuuu enak ya di dalam penjara," katanya.
Menurut perempuan itu, Atut langsung menunduk dan terdiam tanpa kata.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka 16 Desember lalu, pada 20 Desember 2013 Atut ditahan KPK. Atut meringkuk di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Atut menjadi tersangka dalam dugaan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
via tribunnews.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar