Kamis, 28 Februari 2019

Home » , » Keuntungan Unicorn untuk Investor atau Rakyat?

Keuntungan Unicorn untuk Investor atau Rakyat?



Dunia Informasi - INDONESIA dengan jumlah penduduk yang besar semakin dilirik negara luar sebagai tujuan investasi. Sebagaimana laporan yang dirilis US News, Indonesia adalah negara tujuan investasi terbaik kedua di dunia. Bahkan Indonesia menjadi salah satu pilihan ratusan CEO multinasional berkelas dunia.

Sedangkan survei dari UNCTAD menyatakan sebanyak 8% dari para bos perusahaan multinasional menjadikan Indonesia sebagai lokasi investasi paling prospektif. Posisi Indonesia dalam negara tujuan investasi paling atraktif naik dari peringkat 14 pada survei 2014 menjadi peringkat 9 pada survei di tahun 2016.

Salah satu investasi yang dilirik adalah dalam bidang e-commerce. Beberapa waktu ini sedang ramai pembicaraan tentang unicorn. Ya, istilah Unicorn menjadi viral setelah debat antara Capres Joko Widodo dan Prabowo Subianto beberapa waktu lalu. Hingga banyak diperbincangkan oleh warga masyarakat hingga warganet.

Unicorn adalah sebutan untuk start up atau usaha rintisan yang mempunyai valuasi di atas USD 1 Milyar. Jika dikonversi ke dalam rupiah sebesar Rp.13.644 Trilyun. Ada empat perusahaan besar unicorn terbesar di Indonesia yaitu gojek, tokopedia, traveloka, dan bukalapak. Gojek dinobatkan menjadi Unicorn setelah mendapatkan dana sebesar US$ 550 juta atau 7,5 T rupiah dari perusahaan besar papan atas Amerika serikat.


Tokopedia mendapatkan investasi US$ 1,1 M dolar US atau Rp.15 T rupiah dari Alibaba yang dikenal sebagai elektronik raksasa asal Cina. Traveloka mendapatkan dana US$ 35 juta atau setara dengan Rp.4,77 T Rupiah. Dana ini digelontorkan oleh perusahaan travel asal USA. Sedang, bukalapak diklaim masuk unicorn tahun 2007 mendapatkan dana dari perusahaan Ventura asal USA, namun nilai tidak dipublikasikan. Dari sini jelas, memang pendanaan utama untuk unicorn berasal dari investor asing.

Unicorn merupakan salah satu jenis usaha yang dilirik dalam investasi karena menjanjikan keuntungan bagi kapitalis ( para pemilik modal). Terlebih Indonesia merupakan surga bagi perusahaan rintisan dengan jumlah penduduk kurang lebih 240 juta jiwa. Masyarakat Indonesia juga dinilai cukup konsumtif.

Tidak tangung-tanggung, para investor asing berani mengalirkan dana cukup besar. Bisnis start up diperkirakan mampu tumbuh empat kali lipat pada tahun 2025. Sesuai dengan prinsip kapitalis bahwa keuntungan materi adalah sumber kebahagiaan. Bagi individu yang memiliki modal besar akan mendominasi pemilik modal kecil.

Sebenarnya mindset investasi untuk pertumbuhan ekonomi merupakan produk kapitalisme yang semu dalam melahirkan kesejahteraan suatu bangsa. Pada kenyataannya keuntungan bukan untuk rakyat, namun untuk negara investor sendiri. Sedang pemasukan utama transaksi akan berbahaya bagi stabilitas kurs Indonesia. Terlebih keuntungan bisnis dari Indonesia akan dikonversi ke mata uang negara lain termasuk sumber daya alam akan tersedot ke luar negeri.

Dampak lainnya, adanya unicorn akan mempersulit tersedianya tempat untuk pemasaran produk UMKM (Usaha Menengah Kecil dan Mikro). Data idEA mengungkapkan 93% produk yang dijual melaui e-commerce adalah produk impor. Masifnya produk asal Cina yang masuk melalui start up unicorn perlu diwaspadai. Hal ini seiring akuisisi saham unicorn lokal oleh investor asal Cina, semisal Alibaba dan Tencent. Terlebih adanya persaingan harga dari bisnis media platform digital terhadap produk impor yang harganya lebih murah dibandingkan dengan produk lokal.

Selanjunya, kerugian lain yang didapatkan Indonesia adalah kedaulatan data tergadaikan. Ekonom Indef Bhima Yudisthira mengatakan, start up unicorn memang mengandalkan modal asing yang jumlahnya cukup dominan untuk menjalankan bisnisnya. Ketika masuk modal asing, maka kedaulatan data, dan produk yang ada di start up berisiko menjadi tergadaikan. “Padahal data merupakan privasi sekaligus sumber daya paling penting di era ekonomi digital. Data ini rentan untuk disalahgunakan sehingga profit paling besar dinikmati oleh investor asing itu,” kata Bhima, Sindonews (18/2/2019)

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menilai, kemajuan teknologi tidak bisa dibendung, tapi bisa diatur dan arahkan. “Tanpa perlindungan data yang kuat, era siber digital hanya akan menjadi seperti hutan rimba belantara”. Seringkali, persoalan data digital menghantui para pengguna, karena data pribadi mereka bisa bocor dan diakses oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Jika hal ini terus dibiarkan, tidak menutup kemungkinan Indonesia akan dikuasai oleh pihak asing yang menggerogoti kedaulatan negara.

Investasi asing juga berdampak kepada tenaga kerja karena mereka lambat laun akan mendatangkan tenaga kerja dari negaranya sendiri. Dampaknya bisa melahirkan kesenjangan dan ketimpangan dari rakyat. Padahal negara mandiri adalah negara yang mampu bersifat tegas terhadap investasi yang melemahkan kedaulatannya baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

Dalam sistem kapitalisme manusia akan saling memangsa dan menjadikan manusia sebagai serigala yang siap mencengkram manusia lainnya. Oleh sebab itu lahirlah proses-proses instabilitas salah satunya sektor perekonomian seperti kesenjangan ekonomi, pengangguran dan instabilitas ekonomi, kesenjangan sosial, distribusi kekayaan yang tidak merata, dan kecenderungan memonopoli pasar.


Kemandirian ekonomi suatu negara dapat didefinisikan sebagai sikap negara untuk mengutamakan kemampuan diri sendiri dalam mengatasi berbagai persoalan ekonomi yang ada. Kemandirian ini tidak berarti menafikan kerjasama ekonomi dengan negara lain dalam perekonomian global.

Namun, kerjasama itu haruslah bersifat setara (equal) dan saling menguntungkan, bukan bersifat hegemonik yang eksploitatif, yang menempatkan satu negara dapat mendominasi atau mengendalikan perekonomian negara lainnya.

Islam mengatur penanaman modal asing dengan beberapa tindakan. Investor asing tidak boleh melakukan investasi dalam bidang yang strategis dan vital karena akan merugikan rakyat dan menjadi sarana bagi orang kafir untuk menguasai kaum muslimin. Contohnya adalah dalam bidang informasi dan komunikasi, pencetakan uang, industri persenjataan, dan berbagai industri berat lainnya.

Pada kepemilikan umum atau harta rakyat, pihak asing tidak boleh melakukan privatisasi segala sumber daya alam yaitu air, hutan, api. Abu Dawud meriwayatkan sebuah hadis, Rasulullah bersabda : “Kaum Muslimin berserikat dalam tiga hal: air, hutan, dan api.“ Inilah cara Islam dalam mengatur investasi asing. Standarnya adalah halal dan haram. Legal tidaknya suatu investasi disesuaikan syariat Islam.

Dengan pengaturan investasi yang sesuai dengan Islam, maka investasi bukan untuk mengeksploitasi kekayaan negara tertentu, bahkan hanya untuk mencari pasar penjualan produknya. Akan tetapi investasi itu bisa menguntungkan bagi kedua belah pihak, bukan mengeksploitasi salah satu pihak saja. Dan itu, akan terwujud jika kedauatan negara hanya berdasar Islam saja. Insya Allah berkah. Allahu A’lam bi showab.

Oleh : Ifa Mufida
Pemerhati Masalah Sosial
mufida_dr@yahoo.com

2 komentar:

  1. Numpang promo ya Admin^^
    ajoqq^^com
    mau dapat penghasil4n dengan cara lebih mudah....
    mari segera bergabung dengan kami.....
    di ajopk.club....^_~
    segera di add Whatshapp : +855969190856

    BalasHapus