Jumat, 28 November 2014

Home » » Pegawai Negeri Sipil (PNS) Diminta Hidup Sederhana

Pegawai Negeri Sipil (PNS) Diminta Hidup Sederhana


Dunia informasi - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) membuat kebijakan yang tak lazim. Lewat Surat Edaran Nomo 13 Tahun 2014, pemerintah melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) memperlihatkan kemewahan atau sikap hidup berlebihan.

Surat edaran tentang Gerakan Hidup Sederhana yang dikeluarkan Kementerian PAN-RB ini, dibuat untuk mendorong hidup sederhana bagi seluruh penyelenggara negara.

Mengutip keterangan tertulis menpanrb.go.id, Kamis, 27 November 2014, beberapa ketentuan yang diatur dalam surat edaran ini diantaranya aparatur negara sipil (ANS), diimbau untuk membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaran acara.

Untuk menggelar resepsi seperti pernikahan, tasyakuran, dan acara sejenis lainnya, para abdi negara diatur agar membatasi undangan maksimal 400 undangan. Sementara untuk penyelenggaraan lainnya, kementerian PAN RB membatasi jumlah peserta yang hadir tidak boleh lebih dari 1.000 orang.

"Menteri PANRB sudah berkali-kali mengisyaratkan hal ini kepada publik. Dan sekarang sudah tertuang dalam Surat Edaran, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB.

Surat edaran itu merupakan penindaklanjutan perintah Presiden pada Sidang Kabinet Kedua pada hari Senin, (03/11/2014). Perintah presiden ini juga mengatur untuk tidak memberikan karangan bunga kepada atasan atau sesama pejabat pemerintahan.

Tak hanya itu, aparat pemerintah juga akan membatasi publikasi advertorial yang menggunakan biaya tinggi. 

# dream.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar