Kisah "INSPIRASI" Memaafkan
Wanita berumur 34 tahun itu, Ameneh Bahrami berada di ruang operasi sebuah rumah sakit bersama pria yang menyiramkan asam ke wajahnya, Majid Movahedi. Sementara seorang dokter siap meneteskan beberapa tetes asam ke salah satu mata Movahedi sesuai putusan pengadilan. Movahedi pun berlutut sembari menangis.
"Apa yang ingin Anda lakukan sekarang?" tanya dokter tersebut kepada Bahrami yang wajahnya cacat parah akibat serangan tahun 2004 lalu tersebut.
"Saya maafkan dia, saya maafkan dia," ujar Bahrami seraya meminta dokter untuk tidak jadi menyiramkan asam ke mata pria yang telah membuat wajahnya cacat dan kedua matanya buta.
Adegan dramatis itu disiarkan oleh stasiun televisi pemerintah Iran pada Minggu, 31 Juli seperti diberitakan News.com.au, Senin (1/8/2011).
Bahrami mengalami kebutaan di kedua matanya dan menderita luka-luka bakar mengerikan di wajah dan sebagian tubuhnya dalam serangan 2004 tersebut. Movahedi menyiramkan cairan asam ke wanita itu karena marah setelah pinangannya ditolak Bahrami.
"Yang terbaik adalah memaafkan ketika kita dalam posisi berkuasa," kata Bahrami menjelaskan keputusannya untuk mengampuni Movahedi.
Atas sikapnya itu, Movahedi menyebut Bahrami sangat murah hati.
Pengampunan yang diberikan Bahrami terjadi di saat-saat terakhir hukuman qisas tersebut akan dilakukan. Pada tahun 2008, pengadilan Iran mengabulkan tuntutan Bahrami agar Movahedi dibutakan sebagai balasan atas perbuatannya pada wanita itu. Menurut Bahrami, dirinya menuntut hukuman qisas supaya peristiwa itu tidak terulang lagi.
"Saya tidak melakukan ini sebagai balas dendam, namun lebih karena supaya penderitaan yang saya alami tidak terulang lagi," ujar Bahrami dalam wawancara dengan media tahun 2009 lalu.
Pengadilan Iran mengizinkan Bahrami untuk menyuruh seorang dokter menuangkan beberapa tes zat kimia korosiv ke salah satu mata Movahedi sebagai hukuman berdasarkan sistem hukum Islam "qisas" atau hukuman "mata dibalas mata".
Hukuman itu menuai banyak protes dari kelompok-kelompok HAM internasional. "Saya memperjuangkan vonis ini selama tujuh tahun untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa seseorang yang menyiram asam harus dihukum qisas tetapi hari ini saya mengampuninya karena ini adalah hak saya," Bahrami seperti dikutip kantor berita Isna
"Saya melakukan ini untuk negara saya karena semua negara lain mengamati tindakan kita," imbuh wanita itu.
Jaksa penuntut Teheran, Abbas Jafari Dowlatabadi mengatakan, Movahedi akan tetap dipenjara sampai pengadilan memutuskan hukuman pengganti. Dikatakannya, Bahrami juga telah meminta ganti rugi finansial dari pelaku untuk membiayai perawatan luka-lukanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar