Jendela Informasi Nusantara - Jendela Informasi Dunia - Berbagi Apa Saja dalam Indahnya Berbagi
Kamis, 16 April 2015
Home »
News
,
Tips Kesehatan
»
Mulai 1 Juli Kecelakaan Kerja Ditanggung Penuh
ag03s.blogspot.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan melaksanakan fungsi secara optimal mulai 1 Juli 2015. Bila seorang pekerja terdaftar sebagai anggota BPJS dan mengalami kecelakaan kerja parah, maka BPJS akan membiayai program rehabilitasi, yakni pengobatan sampai sembuh atau tanpa batas.
Tidak hanya itu, BPJS juga mempersiapkan sang pekerja untuk kembali berkarya. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya saat diskusi di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (16/4/2015).
"Sebelumnya hanya santunan Rp 20 juta. Sekarang dibiayai sampai sembuh total. Terus return to work (kembali bekerja)," kata Elvyn. Program tersebut bernama Jaminan Kecelakaan Kerja-Return To Work (JKK-RTW). Selain pengobatan sampai sembuh total, program JKK- RTW memberikan pelayanan berupa program pendampingan, pembekalan mental, dan pemberian keterampilan bekerja bagi pekerja yang mengalami cacat fisik akibat kecelakaan kerja. Selanjutnya mereka bisa kembali bekerja sesuai minat dan kemampuan di perusahaan asal.
"Dengan JKK-RTW, mereka diberi training, diberi placement kembali. Untuk implementasikan ini, BPJS kerja sama dengan perusahaan pemberi kerja dan 10 provinsi. Nanti kita akan tingkatkan hingga 34 provinsi. Produktivitas karyawan akan naik karena mereka merasa dijamin," jelasnya.
Program ini baru dikerjasamakan dengan 300 perusahaan besar di Indonesia. Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan akan memperluas kerja sama program JKK-RTW.
BPJS Ketenagakerjaan menegaskan perjanjian JKK-RTW mengikat. Artinya perusahaan wajib menerima kembali karyawan pasca mengalami kecelakaan kerja.
"Sekarang perusahaan ada 186.000. Dari situ, yang skala besar nggak sampai 15.000. Itu kita approach," ujarnya.
Sumber http://m.detik.com/finance/read/2015/04/16/131947/2889265/4/mulai-1-juli-biaya-kecelakaan-kerja-ditanggung-sampai-sembuh
Diposting oleh
agus tri
di
00.29
Mulai 1 Juli Kecelakaan Kerja Ditanggung Penuh
ag03s.blogspot.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan melaksanakan fungsi secara optimal mulai 1 Juli 2015. Bila seorang pekerja terdaftar sebagai anggota BPJS dan mengalami kecelakaan kerja parah, maka BPJS akan membiayai program rehabilitasi, yakni pengobatan sampai sembuh atau tanpa batas.
Tidak hanya itu, BPJS juga mempersiapkan sang pekerja untuk kembali berkarya. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya saat diskusi di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (16/4/2015).
"Sebelumnya hanya santunan Rp 20 juta. Sekarang dibiayai sampai sembuh total. Terus return to work (kembali bekerja)," kata Elvyn. Program tersebut bernama Jaminan Kecelakaan Kerja-Return To Work (JKK-RTW). Selain pengobatan sampai sembuh total, program JKK- RTW memberikan pelayanan berupa program pendampingan, pembekalan mental, dan pemberian keterampilan bekerja bagi pekerja yang mengalami cacat fisik akibat kecelakaan kerja. Selanjutnya mereka bisa kembali bekerja sesuai minat dan kemampuan di perusahaan asal.
"Dengan JKK-RTW, mereka diberi training, diberi placement kembali. Untuk implementasikan ini, BPJS kerja sama dengan perusahaan pemberi kerja dan 10 provinsi. Nanti kita akan tingkatkan hingga 34 provinsi. Produktivitas karyawan akan naik karena mereka merasa dijamin," jelasnya.
Program ini baru dikerjasamakan dengan 300 perusahaan besar di Indonesia. Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan akan memperluas kerja sama program JKK-RTW.
BPJS Ketenagakerjaan menegaskan perjanjian JKK-RTW mengikat. Artinya perusahaan wajib menerima kembali karyawan pasca mengalami kecelakaan kerja.
"Sekarang perusahaan ada 186.000. Dari situ, yang skala besar nggak sampai 15.000. Itu kita approach," ujarnya.
Sumber http://m.detik.com/finance/read/2015/04/16/131947/2889265/4/mulai-1-juli-biaya-kecelakaan-kerja-ditanggung-sampai-sembuh
Artikel lain yang mungkin Anda cari
News
- 63 Warga Positif COVID-19, Klaster Kerja Bakti di Tangerang
- Denmark Bangun Pulau Buatan sebagai Pusat Energi Angin
- Valentino Rossi ke Suzuki Pada MotoGP 2022?
- Ustaz Zacky Mirza Meninggal Dunia [HOAKS]
- Uniknya Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu)
- Jadwal Pertandingan Indonesia Vs Thailand dalam Kualifikasi Piala Dunia 2022
- Test Kecepatan Internet Tri 5G Tembus 1,2 Gbps
- Tol Layang Jakarta-Cikampek Ditargetkan Selesai September 2019 dan Dibuka Gratis Natal 2019
Tips Kesehatan
- 63 Warga Positif COVID-19, Klaster Kerja Bakti di Tangerang
- 5 Mitos Keliru Seputar Penggunaan Masker
- Manfaat Kacang Hijau Bagi Anak-Anak
- Manfaat Sarang Semut Papua
- Jus Ajaib Penurun Lemak 3 kg dalam 5 hari
- Cara Membedakan Telur yang Baik dan yang Jelek
- Tips meninggikan badan anak dan remaja
- Hindari Memanaskan Ulang 5 Makanan ini

Label:
News,
Tips Kesehatan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar