ag03s.blogspot.com - Mulai April 2015, para operator jalan bebas hambatan (tol) wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pengguna jasa jalan tol. Artinya bagi pengguna tol akan dikenakan pajak 10% saat membayar di pintu tol.
"Sudah saya teken (peraturan) tadi. Mulai berlaku 1 April kalau nggak salah," kata Dirjen Pajak Sigit Priadi saat ditemui di Komplek Istana, Jakarta, Senin (2/3/2015)
Sigit mengatakan pihaknya sudah melakukan pembicaraan dengan para operator tol seperti PT Jasa Marga terkait rencana pengenaan PPN 10% bagi pengguna jasa tol. Tugas operator tol hanya memungut PPN kepada konsumen.
Adanya PPN 10% maka secara langsung akan membuat tarif tol naik. Kenaikan ini di luar dari kenaikan tarif tol yang berlangsung secara reguler 2 tahun sekali. Namun ada rencana pengenaan PPN berbarengan dengan kenaikan tarif tol reguler.
"Akan naik, tarifnya akan naik bersamaan dengan perubahan tarif dari Jasa Marga. Kan mereka mau naikkan. Nah bersamaan dengan itu," katanya.
Seperti diketahui jalan tol merupakan salah satu objek jasa yang bisa dikenakan PPN, sesuai dengan Undang-undang (UU) PPN. Rencana ini pernah muncul pada era Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Darmin Nasution pada periode 2006-2009.
Sementara itu, mengenai kenaikan tarif tol reguler, kenaikan tarif tol yang berlaku setiap dua tahun sekali telah diatur dalam UU No 38 tahun 2004 tentang Jalan, serta Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 tentang jalan tol yang kemudian diubah dengan PP No 43 tahun 2013.
Regulasi tersebut menyebutkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi. Besaran tarif diatur oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum.
Berdasarkan jadwal, di awal 2015 akan ada kenaikan tarif reguler dua tahun sekali untuk Tol Semarang-Solo seksi II di April. Kemudian pada Mei 2015 yaitu Makassar seksi I dan Bogor Ring Road. Lainnya akan naik di bulan Oktober, November hingga Desember 2015 yang kurang lebih ada 22 ruas tol yang naik tarifnya.
"Sudah saya teken (peraturan) tadi. Mulai berlaku 1 April kalau nggak salah," kata Dirjen Pajak Sigit Priadi saat ditemui di Komplek Istana, Jakarta, Senin (2/3/2015)
Sigit mengatakan pihaknya sudah melakukan pembicaraan dengan para operator tol seperti PT Jasa Marga terkait rencana pengenaan PPN 10% bagi pengguna jasa tol. Tugas operator tol hanya memungut PPN kepada konsumen.
Adanya PPN 10% maka secara langsung akan membuat tarif tol naik. Kenaikan ini di luar dari kenaikan tarif tol yang berlangsung secara reguler 2 tahun sekali. Namun ada rencana pengenaan PPN berbarengan dengan kenaikan tarif tol reguler.
"Akan naik, tarifnya akan naik bersamaan dengan perubahan tarif dari Jasa Marga. Kan mereka mau naikkan. Nah bersamaan dengan itu," katanya.
Seperti diketahui jalan tol merupakan salah satu objek jasa yang bisa dikenakan PPN, sesuai dengan Undang-undang (UU) PPN. Rencana ini pernah muncul pada era Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Darmin Nasution pada periode 2006-2009.
Sementara itu, mengenai kenaikan tarif tol reguler, kenaikan tarif tol yang berlaku setiap dua tahun sekali telah diatur dalam UU No 38 tahun 2004 tentang Jalan, serta Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 tentang jalan tol yang kemudian diubah dengan PP No 43 tahun 2013.
Regulasi tersebut menyebutkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi. Besaran tarif diatur oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum.
Berdasarkan jadwal, di awal 2015 akan ada kenaikan tarif reguler dua tahun sekali untuk Tol Semarang-Solo seksi II di April. Kemudian pada Mei 2015 yaitu Makassar seksi I dan Bogor Ring Road. Lainnya akan naik di bulan Oktober, November hingga Desember 2015 yang kurang lebih ada 22 ruas tol yang naik tarifnya.
Sumber detik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar